Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pornografi ke Kejari Lumajang

Lumajang, Warta9.com – Berkas perkara dan tersangka (P-21) pornografi dan pencabulan anak dibawah umur telah dilimpahkan Penyidik Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jumat (14/12/2018).

Berkas tiga tersangka perkara yang dilimpahkan tersebut yakni lelaki yang dikenal dengan julukan Mastenk, AR dan AN, ketiganya warga Kecamatan Tekung, Lumajang.

Mantan Komisioner KPAI, Erlinda M.pd mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lumajang, terkait kasus kejahatan online yaitu Pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/ pencabulan yang menimpa siswi SMK.

Masyarakat khususnya anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dengan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan.

Ternyata tidak di hanya terjadi di Lumajang saja, tercatat berdasarkan data KPAI ada 525 kasus pornografi di tahun 2018 dan data tersebut belum bisa dikatakan sebagai represetatif secara Nasional dikarenakan belum terintegrasi antar Lembaga terkait termasuk yang di daerah dengan modus yang berbeda beda.

“Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan berpotensi anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya,” ungkapnya.

Masih menurutnya, sangat dibutuhkan peran orang tua, kontrol masyarakat dan kerjasama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia maya/cyber crime. Memberikan pemahaman kepada Anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati – hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan.

“Pendidikan seksual pada setiap usia anak merupakan salah satu upaya bentuk pencegahan untuk meminimise korban eksploitasi & kekerasan seksual, & pornografi. Saya harap pelaku di hukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di dibawah umur,” terang mantan Komisioner KPAI tersebut.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal mengatakan, dalam proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, fotografi yang diselingi unsur Pornografi telah masuk ketahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya P21. Maka pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) untuk proses lebih lanjut.

“Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi lagi, mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak dibawah umur,” ujar Arsal. (W9- Kar)

Baca: https://www.warta9.com/miris-bayi-tak-berdosa-hasil-hubungan-gelap-dibuang-ibu-kandungnya/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.