Waoww!!! Ada Apa Dengan Parkir di Trotoar Jalan Kartini Malang

Malang, Warta9.com – Terkait berita yang viral di media masa adanya parkiran diluar area RSUD Lawang, Kabupaten Malang, tepatnya di Jalan Kartini, Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, yang penataannya masih semrawut, hingga trotoar jalan pun digunakan menjadi lahan parkir, Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Malang mengaku belum ada laporan soal parkir di luar RSUD.

“Kita belum ada laporan soal itu, namun untuk masalah pengusiran pihak RSUD kepada pengunjung yang parkir di dalam itu tidak boleh,” ujar Purwoto Kabid Parkir Dishub Kabupaten Malang saat ditemui awak media, Selasa (22/01/2019).

Purwoto juga mengakui bahwa parkiran yang berada di luar RSUD Lawang sudah diketahuinya bahkan sudah masuk dalam pengelolahan wilayah Dishub. Namun, soal penarikan parkir tanpa karcis yang diduga modus penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola Dishub. Purwoto hanya menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengkaji tukang parkir.

“Lahan parkiran luar RSUD sudah ada izin dari dishub, namun soal penarikan tanpa karcis itu urusan tukang parkir, karena dishub juga tidak menggaji tukang parkir,” katanya.

Ia juga menyampaikan saat ini, para juru parkir menyerahkan setoran tidak berdasarkan jumlah karcis yang habis, namun hanya menyetorkan sesuai jumlah tarif yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui koordinator yang ditunjuk.

“Tukang parkir itu setor kepada Dishub bukan dihitung dari jumlah karcis, namun kita tentukan tarifnya, per titik parkir,” terang Purwoto.

Sementara itu Alex dari LSM Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur menegaskan pungutan parkir tanpa karcis tersebut diduga hanya sebagai modus penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang dikelola Dishub Pemkab Malang.

“Hal itu diduga hanya modus saja, jika menggunakan karcis parkir, pendapatannya tidak sama setiap hari seperti setoran yang ditentukan setiap hari oleh dishub, sehingga perolehan retribusi parkir setiap hari diduga lebih banyak masuk kantong pribadi oknum tertentu,” tegasnya.

Menurutnya PAD parkir bisa mencapai lebih jika Dishub Kabupaten Malang berlaku tegas kepada para juru parkir. Ia juga menyampaikan bahwa Dishub dalam hal ini sebagai pengelola parkir juga dinilai kurang tegas hingga trotoar pun bisa jadi lahan parkir, dan itu sudah menyalahi aturan perundang undangan.

“Trotoar dijadikan lahan parkir ini, sudah menyalahi aturan harusnya Dishub bertindak tegas,” ungkapnya.

Alex juga menyampaikan trotoar itu merupakan perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Pertama ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

“Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

“Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” tutupnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.