Wakapolda : Ajak Golput Dengan Imbalan Dapat Dipidana

Panaragan, Warta9.com – Polda Lampung bekerjasama dengan TVRI menggelar talk show, Kamis (15/3), di Gedung Sesat Agung, Islamic Centre, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Adapun Narasumber dalam acara talks show tersebut yakni Komisioner KPU Lampung Erwan Gustami, Dir Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman Heri Purwono dan Pengamat Politik dari Unila (Universitas Negeri Lampung) Darmawan Purba.

Komisioner KPU Lampung mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih KPU Provinsi telah melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi yang optimal secara berjenjang.

“Jumlah partisipasi yang ada di Provinsi Lampung sudah cukup tinggi, khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat yang mencapai 93 % saat berlangsungnya Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati lalu,” ujar Erwan.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti, sehingga kita semua bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Ditempat yang sama, Dir Polairud mengatakan, kehadiran masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan tanggung jawab bersama.

“Karena kehadiran pada hari tersebut dapat menentukan pemimpin dan wakil rakyat selama 5 tahun kedepannya dan merupakan bentuk tanggung jawab kita kepada negara,” ujar Usman.

Meski tidak ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi. Namun sebagai warga negara yang baik dan telah terdaftar sebagai pemilih hendaknya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan pilihan sebaik mungkin.

“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat di desa-desa, telah aktif membantu KPU dalam mensosialisasikan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019,” katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahas, SH, SIK memberikan tanggapan tentang Golput (golongan putih), orang yang melakukan golput pada Pemilu memang tidak bisa dipidana, tetapi orang yang mempengaruhi untuk tidak memberikan suaranya dengan cara memberikan imbalan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Untuk itu saya harapkan kepada warga masyarakat, apabila mendapatkan informasi adanya oknum yang mengajak untuk golput dengan cara memberikan imbalan untuk segera melaporkannya ke pihak Bawaslu,” tutup Teddy. (W9-hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.