Turis Over Stay, Per-Hari Denda Satu Juta

Badung, Warta9.com – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, tentang jenis dan tata tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI, membuat Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berjibaku.

Selain berat, kebijakan yang kadong diberlakukan, terhitung sejak Jumat, 3 Mei 2019 itu menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang izin tinggal melebihi batas waktu alias overstay dengan dikenakan denda perhari Rp 1 juta. Akibatnya membuat banyak ekspatriat geleng kepala.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra, dikonfirmasi Minggu (5/5) menjelaskan, PP itu berlaku khusus bagi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari izin keimigrasian yang diberikan.

“Sebenarnya kami menyayangkan kebijakan ini. Sebab, aturannya sangat berat,” ujar Badra.

Menurutnya, selama ini banyak dari turis asing yang datang ke Bali secara perorangan. Dimana turis ini tidak menetap di satu tempat, sehingga dalam pendataan sangat sulit didata.

“Kalau untuk efek jera bagus. Tapi yang akan menjadi masalah WNA perorangan, karena mereka seenaknya mau liburan kemana-mana,” terangnya.

Namun, berbeda halnya dengan WNA yang datangnya berkelompok. Sebab, mereka ini menggunakan jasa Travel Agent yang setiap saat terpantau.

“Iya beda, karena turis ini lebih terpantau, sehingga izinnya atau batas over staynya habis akan diingat pihak trevel,” pungkasnya. (W9-Randi) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.