Selundupkan Hewan Dilindungi, Warga Negara Rusia Diamankan Polisi

Denpasar, Warta9.com – Seorang warga negara Rusia yang berinisal RT (35) dengan No Pasport 65N86566xxxx, diamankan dibandara I Gusti Ngurah Rai saat akan menyelundupkan hewan dilindungi melalui mesin Pre Screening X-Ray terminal Keberangkatan International, Kamis (23/5/19) sekitar pukul 21.49 Wita.

Saat petugas melakukan pemeriksaan X-Ray terdeteksi benda hidup di dalam koper warna biru muda, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual akhirnya ditemukan empat ekor hewan Berang-berang yang dimasukkan kedalam kotak anyaman rotan dan sepuluh ekor kalajengking juga dimasukkan ke dalam kotak anyaman warna ungu.

Menurut Kepala Sub Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Ketut Catur saat dimintai keterangannya mengatakan hewan Berang-berang dengan jenis Berang-berang Pantai termasuk hewan yang dilindungi negara.

“Perbuatan WN Rusia tersebut melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” jelas Ketut Catur.

Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kapolsek Udara Polresta Denpasar Kompol Agung Budiarto mengatakan diamankannya calon penumpang KE 634 WN Rusia tersebut oleh petugas keamanan bandara, karena diduga akan menyelundupkan hewan jenis Berang-berang yang dilindungi negara.

“Saat ini WN Rusia tersebut telah diamankan di Polsek Udara sedang dalam pemeriksaan Penyidik Reskrim sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/10/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kws Udr Tanggal 23 Mei 2019,” terang Kompol Agung.

“Pengakuan awal 4 ekor anakan Berang-berang itu di beli di Pasar Burung Satria Denpasar dengan harga Rp2 juta  sedangkan per-ekornya Rp. 500 ribu. Sementara itu barang bukti hewan dititipkan di Kantor BKSD Bali,” imbuhnya. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.