Selama Satu Bulan, Polres Tuba Berhasil Ungkap Sembilan Kasus dengan 14 Pelaku

Tulang Bawang, Warta9.com – Dalam kurun waktu satu bulan selama November 2018 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek Polres Tulang Bawang ungkap pelaku tindak pidana dari berbagai kasus di dua wilayah hukum yakni Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 14 orang pelaku ini terdiri dari satu pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), lima pelaku Pencurian Dengan Pemberetan (Curat), satu pelaku penggeroyokan, kasus penggelapan dalam jabatan dua pelaku, kasus perbuatan cabul anak di bawah umur tiga pelaku.

Tak hanya itu juga, dua kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal dua pelaku, sedangkan kasus Curat yang berhasil diungkap, mereka merupakam sindikat spesialis pembobol ATM Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan 16 TKP yang berada di Provinsi Lampung.

“Dari 16 TKP tersebut, ada enam TKP berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, satu TKP Kabupaten Mesuji, empat TKP Kota Metro, empat TKP Kota Bandar Lampung dan satu TKP Kabupaten Lampung Tengah, ” jelas Kapolres Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi pada saat Konfrensi Pers di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres setempat, Selasa (04/12/2018).

Dikatakan lebih lanjut, kelima pelaku spesialis Curat pembobol ATM itu adalah BA (41), NA (30) dan ES (35), warga Kampung Bumi Jaya, JA (40), warga Kampung Suka Carik, Kecamatan Batang Hari Nuban, serta RE (35), warga Kampung Sukada, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

“Para pelaku spesialis pembobol ATM tersebut ditangkap usai melakukan aksi mereka di mesin ATM BNI Bank Negara Indonesia (BNI), yang berada di SPBU unit 8, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, hari Kamis (29/11) sekira pukul 15.00 WIB,” katanya.

“Untuk lima pelaku spesialis curat pembobol ATM ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.