Sehari, Polisi Ringkus Tiga Buronan Kasus Curat

Kotabumi, Warta9.com – Dalam sehari, jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap tiga pelaku curat yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Kesemua pelaku merupakan buronan yang selama ini dicari polisi.

Kapolres AKBP Budiman, Rabu (17/7/2019) mengatakan, pelaku yang pertama kali dibekuk yakni Dafit (45). Warga Desa Way Perancang, Abung Kunang, Lampura ini diamankan karena diduga mencuri motor milik Leni Warga Dusun Trimulyo, Kotabumi Utara, saat terparkir dihalaman sekolah di Margorejo pada 7 Februari 2009.

“Pelaku kami bekuk sekitar pukul 02.00 WIB (Rabu 17/7/2019). Saat bersembunyi dirumahnya,” ujar Kapolres.

Sejam kemudian, lanjut Budiman, pihaknya membekuk Andrean (23) warga Desa Surakarta, Abung Timur. Andrean menjadi buron karena diduga merampas motor, handphone dan kamera milik Yordi Irvanda (20) warga Kelapa Tujuh Kotabumi, pada 23 April 2016 di Sipon V Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.

“Barang bukti yang turut kami amankan dari pelaku (Anderan) berupa sepucuk senjata api rakitan berikut empat butir amunisi, satu unit motor serta satu unit kamera DSLR,” jelas Budiman.

Kapolres menambahkan, upaya penangkapan terhadap para pelaku kejahatan terus dilancarkan. Sekitar pukul 07.00 WIB pihaknya membekuk Ibrahim (37) warga Gunung Sari, Abung Semuli, yang ditengarai mencuri getah karet.

“Akibatnya, korban Rezi warga Desa Bunglai Tengah, Hulu Sungkai, menderita kerugian tiga kotak getah karet seberat 240 kg. Pencurian terjadi 27 Januari 2018, sekira pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolres.

“Kini semua pelaku berikut barang bukti, masih diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia lagi. (Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.