Rekontruksi Pembunuhan di Pasar Ambon, Peragakan 34 Reka Adegan

Pelaku pembunuhan di Pasar Ambon melalukan reka adegan di Polresta Bandarlampung. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Tersangka Hairul (38) membacok dan kemudian sempat menggorok leher korban Suhendi (42), ketika korban sudah terkapar tak berdaya

Hal ini terungkap saat Polresta Bandar Lampung menggelar reka adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi pembangunan rumah duka yayasan Tolong Menolong Jalan RE Martadinata RT 041 LK III Kampung Palembang, Pesawahan Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019 lalu.

Reka ulang adegan pembunuhan ini dilakukan di lapangan tenis Mapolresta Bandarlampung, Senin (15/7/2019), guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bila dilakukan ditemoat kejadian perkara.

Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan sebanyak 34 adegan dengan mendatangkan saksi asli sebanyak dua orang yakni Gunawan dan Sumarno. Kemudian saksi pengganti dua orang yakni untuk saksi Anan dan korban Suhendi.

Sementara dua tersangka kakak beradik Hairul (38) dan Dedi Saputra (33) berperan langsung dalam adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa korban Suhendi.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Irfan tersangka Hairul memperagakan peristiwa pembunuhan yang bermula saat ia didatangi oleh korban Suhendi.

Dalam adegan pertama sekitar pukul 20.00 wib, Tersangka Hairul yang tengah berjaga malam bersama Gunawan didatangi oleh korban Suhendi.

Selanjutnya ketiganya minum-minuman keras di kursi tempat jaga malam di Yayasan Tolong Menolong.

Sekitar pukul 23.30 Wib, saksi Gunawan memutuskan pergi dari lokasi, selang satu jam 00.30 wib datang tersangka Dedi Saputra bersama Sumarno menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.

Dalam reka adegan ke 12, lima orang yakni Saksi Anan, Saksi Sumarno, Tersangka Dedi Saputra, Tersangka Hairul dan Korban Suhendi minum tuak.

Kemudian pada adegan 13 Dedi bersama Sumarno keluar membeli tuak menggunakan sepeda motor BE 8401 CF. Hingga pada adegan ke 14, Dedi bersama Sumarno datang kembali membawa tuak dan kembali minum-minuman.

Namun sekitar pukul 2.30 wib, dalam adegan ke 15 Dedi dengan Suhendi terlibat cek cok mulut. Pada adegan ke 16 Suhendi pun melakukan tindak kekerasan dengan mencekik leher Dedi, selanjutnya pada adegen ke 17 Suhendi mengeluarkan jimat berupa kain (bebet) warna merah dan memasangkan ke pinggang gunakan tangan kanan sementara tangan kiri masih mencekik.

Tak terima, pada adegan ke 18 Dedi melawan perlakukan Suhendi dengan menarik jimat yang belum sampai terpasang kuat dipinggang suhendi.

Selanjutnya pada adegan ke 19, Dedi memukul Suhendi hingga jatuh, hingga pada adegan ke 20 korban Suhendi tertelungkup diatas tanah dan masih dihujani pukulan oleh Dedi.

Secara bersamaan pada adegan ke 21 Hairul mengambil golok yang ada di pos jaga yayasan, Hairul kemudian membacok korban dibagian kepala sebanyak dua kali dalam kondisi tengkurap seperti yang diperagakan pada adegan ke 22.

Pada adegan ke 23 Saksi Sumarno sempat berteriak untuk menghentikan perbuatan Hairul. Namun Hairul tidak berhenti bahkan menggorok leher Suhendi sembari menjambak rambut korban seperti yang diperagakan pada adegan ke 24.

Belum puas setelah menggorok leher Suhendi, Hairul pada adegan ke 25 dan 26, membacok punggung korban sebanyak dua kali dan diteruskan membacok kaki korban.

Pada adegan 27, Hairul sempat menyuruh Sumarno dan Anan untuk menutup gerbang yayasan. Tak cukup puas dengan perlakukan kakaknya terhadap korban, Dedi adik Hairul mengambil gunting dan menusuk korban dengan gunting dibagian kepala sebanyak dua kali seperti yang diperagakan pada adegan 28 dan 29.

Pada Adegan 30 hingga 34 digambarkan saat tersangka Dedi bersama Hairul melarikan diri dari lokasi, sementara saksi Sumarno dan Anan sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Hairul sendiri sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor dan mengunci gerbang yayasan.

Sementara JPU Kejari Bandar Lampung Edman Putra N mengatakan reka adegan yang dilakukan untuk menambah berkas syarat formil untuk pelimpahan nantinya. “(Berkas) belum tahap pertama, jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara),” ungkapnya.

Kata Edman, dalam berita acara rekonstruksi ada 31 adegan. “Tapi tadi ada tambahan dari penyidik sekitar 3 adegan jadi total 34 adegan,” paparnya.

Edman menuturkan dengan adanya reka adegan ini sudah terlihat motif pembunuhan ini. “Motifnya karena cek-cok dan ada dendam antara tersangka dengan korban, jadi ini ada dendam antara hendi dengan tersangka Hairul,” bebernya.

Edman mengatakan saat ini kedua tersangka dikenai pasal 338. “Kalau pasal pembunuhan berencana kita belim bisa memutuskan kami pelajari lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Polresta Bandar Lampung tetapkan dua tersangka adik kakak dalam aksi penganiyaan hingga menyebabkan korbannya Suhendi (42) meninggal dunia di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019.

Keduanya yakni Hairul (38) warga Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Selatan dan adiknya Dedi (33) warga Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya. “Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi,” ungkap Wirdo, Selasa 18 Juni 2019.

Lanjutnya, penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selata dibackup Tim Jatanras Polda Lampung.

“Dari hasil penangkapan kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih noda bercak darah, dan dua unit motor honda supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF,” tegas Wirdo.

Atas perbuatan tersangka, Wirdo mengancam keduanya dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. “Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.

Mayat tersebut ditemukan dilokasi tempat pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 LK III Kampung Palembang, Pesawahan Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019. Belakangan pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42) warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.