Polres Tabanan Bekuk Kurir Sabu 

Tabanan Bali, Warta9.com – Tim Satres Narkoba Polres Tabanan, berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan.

Pelakunya, Surya Pramana Perry alias Belut (52) warga dari Jalan Pulau Nias, Desa Dauh Peken, Kecamatan-Kabupaten Tabanan, ditangkap bersama barang bukti Sabu 2,99 Gram.

Waka Polres Tabanan, Kompol Rahmawaty Ismail, dalam konferensi pers loby depan Polres Tabanan, Jumat (10/5) mengatakan, tim Satres Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku, karena memiliki barang terlarang tanpa ijin dari pihak berwenang.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Tunas, dan Kasubbag Humas IPTU I Made Budiarta, Kompol Rahmawaty menjelaskan, pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Turi Tabanan, akan dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.

Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian TKP. Alhasil, pada Senin (8/4) sekira pukul 18.30 wita, pelaku ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas mendapati 1 buah plastic klip berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram, dalam pipet warna biru.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga menyita, satu buah tas kecil warna hitam. Satu buah dompet warna coklat tua. Satu buah timbangan elektrik. Satu bendel plastik klip. Satu unit Handphone. Satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah sumbu serta korek gas. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.