Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Pencabulan di Bratasena Tulangbawang

Lampung Tengah, Warta9.com – Team Tekab 308 bersama anggota PPA Polres Lampung Tengah (Lamteng) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jum’at (15/2/2019).

Dijelaskan, pada Kamis14 Februari 2019 sekitar 09.30 Wib, di Kamp. Dente Teladas Kec. Bratasena Kabupaten Tulang Bawang team tekab 308 berhasil meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dengan tersangka Rohman (41), warga Kampung Dente kec Teladas Bratasena Kabupaten Tulangbawang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih berharap agar seluruh jajaran kepolisian di daerah Lampung bisa bekerja profesional dan promoter.

“Dengan cepat kasus ini terungkap, ini membuktikan bahwa Polres Lampung Tengah sudah berbuat yang promoter, mudah-mudahan seluruh kepolisian di daerah Lampung bisa bekerja lebih profesional,” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.