Pemilik 6 Kg Sabu Juga Napi LP Rajabasa Ahmad Affan Divonis Hukuman Mati

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Nirmala Dewita menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Affan (43), warga Kuala Simpang Aceh, terpidana kasus narkotika seberat 6 Kg, dalam sidang, Senin (1/4/2019).

Hakim Ketua Nirmala Dewita, didamping Salaman Alfarizi dan Ismail Hidayat dipersidangan mengatakan, terdakwa yang juga narapidana seumur hidup, secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat sebagai mana dalam dakwaan alternatif pertama. “Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Nirmala Dewita. menyatakan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 6 Kg.

Ahmad Kurniadi, Penasehat Hukum PBH PERADI Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang mendampingi terdakwa Ahmad Affan sangat keberatan dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap kliennya. Karena menurut dia, masih ada kejahatan yang lebih besar lainya
diluar sana dari pada kejahatan yang dilakukan kliennya.

Adi menilai hakim tidak memiliki nurani atas vonis yang diberikan, karena menurut dia Indonesia merupakan korban peredaran narkoba termasuk klennya.

“Kami pikir-pikir dulu soal langkah selanjutnya apakah akan banding, kami masih ada waktu 7 hari. Kami pikir pikir karena ini menyangjut nyawa orang,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.