Pemasangan Fingerprint Door Access System di Gedung DPRD Kabupaten Malang Disoal

Malang, Warta9.com – Menanggapi informasi yang santer beredar terkait tingkah Anggota Dewan Kabupaten Malang, yang memasang alat scanning di pintu ruang kerja dan ruang rapat disoal. Pemasangan fingerprint door access system di Gedung Dewan tersebut dinilai bentuk proteksi  (perlindungan) yang berlebihan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Lembaga Peneliti dan Pengabdian Masyarakat STIE Tribuana, Abdurrahman Sang, S.Sos, M.Si. Ia menilai pemasangan Fingerprint Door Access sistem di Gedung Dewan sebagai bentuk proteksi yang berlebihan.

Dalam statement tertulisnya Mang Sang mengatakan “Sebenarnya DPRD Kabupaten Malang tidak perlu memproteksi diri dari masyakarat secara berlebihan. Namanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dipilih oleh rakyat, menjalankan amanat rakyat, berjuang untuk memenuhi kebutuhan rakyat, harusnya dekat dengan rakyat.”

Menurut beliau, beberapa tamu yang kerap datang di moment tidak tepat, disebabkan ketidaktahuan mereka tentang mekanisme penyaluran aspirasi. “Kalau sampai ada yang nyelonong, membuktikan bahwa prosedur penyaluran aspirasi di DPRD Kabupaten Malang tidak dijalankan dengan baik,” tuturnya.

“Perbaiki saja preskripsinya dan tata ulang petunjuk penyaluran aspirasinya, jangan hak masyarakatnya yang digunting,” tegasnya.

Preskripsi dimaksud oleh Man Sang adalah, alur atau mekanisme penyampaian aspirasi yang fasilitasi oleh staf yang bekerja di Sekwan. Tamu harus mengisi buku tamu, kemudian tamu diminta menunggu diruang tunggu dan tidak boleh masuk saat ada agenda sidang.

“Sederhana saja, mekanisme inilah yang harus disosialisasikan dengan baik. Masyarakat harus tahu bagaimana prosedur bertemu wakilnya di Gedung Dewan,” tuturnya.

Man Sang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Percepatan Daerah Otonomi Baru ini mengungkapkan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh membuat jarak dengan konstituennya.

Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah penyelenggara pemerintahan di daerah, harus menjadi pelayan dan harus dekat dengan warga yang dilayani. Membuat sekat dengan masyarakat, sama artinya membunuh karir politiknya.

Bukan tidak mungkin hal tersebut dilakukan karena pengaruh beban psikologi setelah Malang menjadi sorotan setelah kasus korupsi yang dibongkar oleh KPK. “Bisa jadi mereka ingin membatasi diri tidak hanya dari masyarakat, tapi juga dari akses media dan aparat. Cara ini sangat konyol, tidak ada situasi luar biasa yang harus diprotek dengan fingerprint,” katanya.

“Kalau alasan yang disampaikan adalah agar rapat koordinasi, rapat komisi dan rapat-rapat lainnya tidak terganggu kehadiran tamu, sangat tidak logis! Kanapa? Karena rapat koordinasi, rapat komisi, itu tidak dilaksanakan setiap hari. Alasan ini tidak tepat. Malah kesan negatifnya anggota DPRD menjadi sangat elitis,” tandasnya.

Fingerprint door access system ini dianggap melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). “Masyarakat berhak mendapatkan informasi secara lengkap terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD. Kalau begini, DPRD Kabupaten Malang telah melakukan pelanggaran hokum,” pungkasnya.

Hingga kini Tim awak media akan terus mengembangkan dan terus menggali terkait pemberitaan yang senter beredar terkait pemasangan alat scanning di pintu ruang kerja dan ruang rapat DPRD Kabupaten Malang. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.