Pelaku Pengancaman di Singaraja Terancam 10 Tahun Penjara

Singaraja, Warta9.com – Team Street Lion Polsek Singaraja pimpinan Kompol A. A Wiranata Kusuma kembali mengamankan pelaku pengancaman. Kali ini pegawai Bank Indra Candra, Gede Budiartana (27) warga Kubutambahan menjadi korban sasaran tindakan peremanisme.

Kekerasan melawan hukum ini dilakukan Nengah Rumiada (41) seorang warga tinggal di BTN Lestari F2 No 6 Kelurahan Banyuning Buleleng.

Atas laporan korban pihak kepolisian dengan sigap langsung mengamankan pelaku di rumahnya Rabu (16/1) tanpa perlawanan. Saat dihadirkan dalam realis jumpa pers, pelaku sering tertunduk malu kepada awak media di ruangan Kasubag Humas Polres Buleleng, Jumat (18/1)

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A Wiranata seijin Kapolres Buleleng didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit Res Polsek Singaraja Iptu Seno mengatakan, tindakan dilakukan pelaku diakui untuk menakut-nakuti. “Ini sudah kejadian ke dua kali, sebelumnya pihak Bank pernah mengirim pegawai dijelaskan bernasib sama,” ungkapnya.

Diterangkan, peristiwa ini bermula ketika korban Gede Budiartana bekerja sebagai pegawai Bank Indra Candra datang ke rumah pelaku menanyakan masalah cicilan atas pinjaman sebesar Rp 200 juta lantaran sudah tiga kali terjadi penunggakan.

Korban ketika itu datang bersama rekannya menemui istri pelaku, namun tiba-tiba pelaku keluar dari dalam rumah dengan nada marah mendekati sang istri dan membantingnya. Korban sempat menegur tapi pelaku tidak terima dan mengambil sebilah parang lalu ditempelkan ke leher korban.

“Sekali lagi tidak ada tolerelansi bagi premanisme. Kita akan bekukan jika terjadi kegiatan preman, jangan coba-coba melakukan itu di Buleleng. Berani main ancam, penjara menanti,” tegas Agung Wiranata.

Sementara pelaku Nengah Rumiada saat diminta untuk menjelaskan mengaku menyesal atas perbuatannya. Kepada pihak Bank dan korban ia minta maaf atas apa diperbuat. “Pada waktu itu saya bingung dan panik timbulah kejadian seperti ini,” sesalnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Rumiada kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam KUHP Rumiada dikenakan Undang Undang Darurat tentang Sajam, Pasal 335 KUHPJuntto UU No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.