Paripurna DPRD Malang, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018

Malang, Warta9.com – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD Malang, Kamis (20/06/2019).

Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 itu, merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran, berdasarkan amanat Undang – Undang nomer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang – Undang nomer 9 Tahun 2015, seperti yang disampaikan Plt. Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM.

Penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2018, dengan tema pembangunan “Memacu Pertumbuhan Ekonomi dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup.”

Prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2018 adalah ; Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar, Penurunan angka kemiskinan melalui pembangunan ekonomi lokal, Optimalisasi potensi pariwisata, Peningkatan upaya kelestarian lingkungan hidup dan ketangguhan dalam menghadapi bencana, Peningkatan inovasi dan reformasi birokrasi, ungkap Sanusi.

Dalam pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu alat untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintah dan pembangunan guna penyediaan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi hak – hak masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2018 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2013, tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2018 juga menyajikan laporan keuangan sesuai dengan kedua laporan tersebut dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang maupun pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2018 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 27 Mei 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk yang kelima kalinya secara berturut – turut,” ungkap Plt. Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM juga menjelaskan Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Daerah, Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Belanja Operasi, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, Belanja transfer bagi hasil pendapatan, Dari sisi pembiayaan daerah.

Selain itu juga adanya laporan operasional pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2018 diantaranya adanya Pendapatan pada Laporan Operasional beserta Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan dari Pendapatan Transfer dan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah serta Dari Sisi Beban Daerah.

Plt Bupati Malang juga menyampaikan secara garis besar perkembangan Neraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2018 diantara ialah Dari Sisi Aset dengan rincian Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap dan Aset lainnya. Kemudian dilanjutkan Dari Sisi Kewajiban dan terakhir dari Sisi Ekuitas. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.