Mustafa Kembali Jadi Tersangka, 4 Anggota DPRD 2 Pengusaha Terseret

Jakarta, Warta9.com – Belum selesai menjalani hukuman vonis hakim 3 tahun, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Dr. Mustafa, dijerat dalam kasus hukum yang sama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasua ini menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap sebesar Rp 95 miliar.

Selain menetapkan Mustafa, KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Lamteng. Empat anggota dewan yang jadi tersangka yakni, Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi, tiga anggota Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Selain itu, dua pengusaha sebagai tersangka yakni Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

“KPK menetapkan 7 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara 3 perkara tersebut ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Menurut KPK, Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Gratifikasi Rp 95 miliar. Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

“Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” ujar Alexander.

Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.

“Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut,” ucap Alexander.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jam/jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.