Miliki Sabu 709,86 Gram, Hendri Dituntut 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Hendri Susanto (31), terdakwa kurir narkoba dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, lantaran terbukti mengantarkan sabu seberat 709,86 gram, Rabu (13/3/2019).

“Menuntut terdakwa Hendri Susanto selama 18 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Agustina di depan Ketua Majelis Hakim Joni Butar-butar

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa iyalah secara sengaja dan terbukti bersalah mengindahkan larangan pemerintah untuk menjauhi dan memberantas narkoba. “Lalu juga berbelit-belit dalam persidangan,” tuturnya.

JPU Agustina menjelaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, perbuatan Hendri Susanto bermula pada Senin (8/10) tahun lalu sekira jam 11.30 WIB saat menerima telepon dari Dedi Utomo alias Bakoy (DPO) yang meminta agar datang ke rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Gelatik, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.

Setibanya Hendri di rumah Bakoy, dirinya langsung ditawari pekerjaan untuk menjemput narkotika dengan imbalan Rp9 juta apabila sudah selesai.

Selanjutnya Bakoy meminjamkan handphone Nokia Android warna hitam untuk dipergunakan Hendri dalam berkomunikasi dengan seseorang yang akan menyerahkan paket narkotika tersebut.

Setelah itu, Hendri pun pergi menuju Jalan Katamso di dekat SMA YP Unila Bandarlampung dengan mengendarai sepeda motor vespa warna biru Nopol BE 6024 AD.

Setibanya di tempat tersebut, Hendri menerima telepon dari seorang laki-laki yang disebut Mr.X dengan menanyakan posisi terdakwa. Lalu Hendri menjawab bahwa sudah sampai di YP Unila.

Lalu Mr.X berkata “Jangan disitu, ke sekitar SMA Perintis Palapa aja” dan dijawab terdakwa “Ya, sekitar sepuluh menit lagi sampai disana”. Kemudian terdakwa pergi sesuai arahan Mr.X menuju Jalan Cut Nyak Dien, Gang Duan, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Sewaktu Hendri akan masuk ke dalam gang tersebut sempat melihat seorang laki-laki dipinggir jalan duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU 150. Tiba-tiba laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut menjalankan sepeda motornya dan mendahului motor vespa terdakwa dari sebelah kiri.

Sekira berjarak tiga meter dari Hendri, laki-laki yang mengendarai sepeda motor Satria FU 150 meletakkan plastik hitam diatas pagar sebuah rumah kosong dan memberikan kode tunjukan jari kearah plastik hitam tersebut yang diduga berisi paket narkoba.

Hendri sempat memanggil laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut memacu kencang motornya dan pergi meninggalkan terdakwa. Lalu Hendri mengambil plastik berisi paket diduga narkoba yang tergantung di pagar rumah tersebut sesuai petunjuk laki-laki yang mengendarai motor Satria FU 150.

Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang telah mencurigai perbuatan laki-laki yang mengedarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dan terdakwa yang mengedarai vespa warna biru dengan berusaha mendekati keduanya.

Laki-laki yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 melarikan diri sedangkan Hendri berhasil ditangkap beserta barang bukti. Selanjutnya Hendri bersama paketan berisi narkoba dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk ditindak lebih lanjut. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 709,86 gram. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.