Mantan Wakil Bupati Sri Widodo Dilaporkan Ke Polisi, Ini Sebabnya

Kotabumi, Warta9.com – Pemkab Lampung Utara (Lampura) melaporkan mantan Wakil Bupati Sri Widodo ke Polres setempat, dengan sangkaan menggelapkan aset.

Langkah itu dilakukan Pemkab, setelah Sri Widodo mengakhiri masa jabatannya pada 25 Maret 2019 silam, tidak mengembalikan empat mobil dinas yang dipakainya sewaktu menjadi orang nomor dua di Lampura tersebut.

Keempat mobil itu yakni, Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, Isuzu Panther BE 1029 JZ.

Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), A. Riskal didampingi Kepala Bagian Hukum Hendr, usai memberikan keterangan di Mapores, Senin (15/4/2019) pukul 21.00 WIB, mengatakan jika yang dilakukan Pemkab adalah langkah terakhir yang harus ditempuh. Sebab upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tak kunjung membuahkan hasil.

“Kami sudah tiga kali melayangkan surat kepada beliau (Sri Widodo,red)‎ untuk segera mengembalikan keempat mobil dinas itu. Sayangnya, sampai sekarang masih belum ada respon,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014‎ Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-398 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Utara, seluruh aset yang melekat pada jabatan wakil bupati harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir.

“Karena mobil dinas ini juga akan digunakan untuk menunjang kelancaran wakil bupati yang baru,” paparnya.

Sementara itu Kabag Hukum Hendri menguraikan jika Sri Widodo wajib mengembalikan keempat mobil dinas itu, karena masih tercatat sebagai aset daerah.

Dikhawatirkan, lanjutnya, jika tidak dikembalikan nantinya akan menjadi temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan rutin.

Menurut Hendri, sangkaan yang disematkan ke Sri Widodo adalah penggelapan aset dan Pasal 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui saat menjabat wakil Bupati, Sri Widodo mendapat ‘jatah’ lima unit mobil dinas. Namun hanya mobil Toyota Fortuner hitam BE 2 J saja yang dikembalikan, sementara empat lainnya tidak dikembalikan.

Hingga berita ini dirilis, Sri Widodo belum bisa dikonfirmasi karena tidak diketahui keberadaannya. (rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.