Limbah PTPN 7 Cintamanis Resahkan Warga

Foto: ilustrasi

Ogan Ilir, Warta9.com – Hampir setiap tahun mana kala Pabrik PTPN 7 Cintamanis, Ketiau Kabupaten Ogan Ilir mulai beroperasi pasti akan mengeluarkan limbah pabrik yang meresahkan.

Limbah pabrik yang keluar dari proses penggilingan gula itu menyemburkan butiran-butiran debu halus sisa penggilingan yang bertebaran dan berterbangan ke udara.

Sehingga sangat menganggu kenyamanan masyarakat terutama berdampak bagi kesehatan.

Batuk, alergi, terkadang juga menyebabkan gangguan saluran pernafasan, dan pilek pun menurut pengakuan masyarakat sekitar pabrik tak bisa dielakkan.

Limbah yang sering dikeluarkan oleh Pabrik penggilingan PTPN Cintamanis itu termasuk salah satu polusi udara yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Ironisnya menurut masyarakat, hal itu kerap terjadi dan tidak ada upaya dari Pihak Managemen PTPN 7 Cintamanis untuk menanggulangi limbah tersebut.

Seolah-olah terkesan adanya pembiaran dan tutup mata tanpa memikirkan dampak lingkungan masyarakat sekitar.

Masyarakat pun meminta kepada pihak terkait untuk memanggil pihak managemen PTPN 7 Cintamanis sebagai langkah solusi agar limbah yang ada bisa tertangani.

Selain itu mengkaji ulang Amdal perusahaan perkebunan tebu perplat merah itu demi kebaikan bersama.

Sementara itu, Pihak Managemen PTPN 7 Cintamanis, Abdul Hamid ketika dikonfirmasi, mengatakan, desuai dengan Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan yang dimiliki bahwa :

– Pengujian analisa udara terhadap sumber emisi tidak bergerak, misal cerobong boiler dilakukan setiap 6 bulan sekali selama musim giling.(rutin dilaksanakan).

– Pengujian tersebut dilakukan oleh pihak ke-3 yg telah terakreditasi KAN baik pengukuran dan analisa parameternya.
– Sertifikat Hasil Uji analisa udara terhadap sumber emisi masih dibawah Baku Mutu yang ditetapkan.

Pergub Sumsel no 6 th 2012 tentang Baku Mutu Sumber Energi tidak bergerak bagi ketel uap.

– Pengukuran Analisa Udara Ambien (udara bebas) dilakukan 3 titik (1 titik kawasan industri dan 2 titik kawasan perumahan).
– Sertifikat Hasil Uji Analisa udara ambient masih di bawah Baku Mutu yang ditetapkan PP no 41 tahun 1999 tentang Baku Mutu Ambien.

– Perbaikan berkelanjutan yang telah dilakukan adalah :
# Perbaikan jalur ducting udara boiler
# Perbaikan dust collector boiler
# Perbaikan rotary valve abu
# Perbaikan casing dan tembokan boiler.

– Perbaikan penerapan manajemen lingkungan ISO 14001:2015 dengan melakukan evaluasi secara berkala baik dari pihak internal (audit internal) maupun pihak eksternal (PT Sucofindo) untuk penyempurnaan berkelanjutan.
– Pemantauan melalui PROPER. (W9-adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.