Lagi, Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo Ditangkap Polisi

Lumajang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang, berhasil menangkap pengedar pil koplo berlogo Y, dan logo DMP bersama 1.172 butir barang bukti.

Seluruh pil koplo tersebut berhasil disita petugas. Terdiri dari 490 butir pil koplo warna putih berlogo DMP, dan pil koplo warna kuning berlogo Y sebanyak 682 butir.

Tersangka pengedar ribuan pil koplo tersebut diketahui bernama M Choirul Anam (28) warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp310 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut. Ribuan butir barang bukti berupa obat untuk orang gila itu dan tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang.

“Pelaku akan dikenakan pasal 197 sub 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” ujarnya, Minggu (14/07). (W9-fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.