Lagi asyik Nge Fly, Empat Pemuda Tempursari Dijebloskan Kepenjara

Lumajang, Warta9.com – Petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis (Ganja) Rabu (13/2/ 2019 sekira pukul 14.00 Wib. Tepatnya di kawasan tempat wisata pantai TPI masuk Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Kabupaten Lumajang.

Ke empat terlapor diantaranya Denta Fida Fardana (26), diketahui warga Dusun Krajan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Sedangkan Fendik (21) yang beralamat Dusun Tempursari Rt. 04 Rw. 04 Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Lalu Andika Krisdianto (31) warga Sukorejo Rt. 01 Rw. 03 Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Dan Rekhi Milki Antonius (29) warga Tempursari Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Tempursari Iptu Agus Sugiarto saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Aiptu Edy Wijanarko membenarkan telah menangkap 4 orang terlapor. Dari tangan terlapor petugas berhasil menyita Barang bukti (Barbuk) berupa 1 lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 Gram dan 1 linting rokok warna putih yang di isi dengan ganja, dg berat kotor 0,42 Gram.Total berat kotor Ganja 4.72 Gram 2019/02/14 13:09.

Bermula tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman berupa Ganja. Dan digunakan/dihisap secara bergantian (bersama-sama).

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Tempursari Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut untuk pengembangan cari dan temukan pelaku lain.

“Terlapor melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.