Koruptor Jalan Way Kambas Divonis 6.Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sutanto Direktur PT Archilles Raja, divonis oleh Ketua Majlis Hakim Siti Insirah selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (16/4/2019). Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp439 juta sita hartanya bila tidak cukup ditambah hukumannya selama 2 tahun penjara.

Ketua Majlis Hakim Siti Insirah mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melangg pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,karna itu divonis selama 6 tahun, denda Rp 200 juta diwajibkan membayar uang penghanyi Rp 439 juta bila tidak dibayar akan ditambah hukumannya selama 2 Tahun penjara tegasnya.

Sebelum menjatuh vonis mejlis mempertimbangkan hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Pemberantasan korupsi dan mperkaya diri sendiri ,sedangkan hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan.

Pada sidang sebelum nya jaksa penuntut umum M. Habi menuntut nya selama 8 tahun penjara terkait korupsi pembangunan jalan kabupaten Lampung Timur jalan menuju Way Kambas, senilai  Rp 3,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa M Habi, terdakwa melakukan kajahatannya tersebut dengan cara, pada saat pelaksanaan pekerjaan penigkatan ruas jalan Raja Basa Lama Way Kambas, pada sektor pengerjaan laston ACWC terdakwa hanya menyelesaikan proyek tersebut dengan hanya menggunakan laston sebanyak 760 ton, yang terdapat selisih sebesar 30 ton lebih dari perjanjian.

Perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar 1,5 milyar lebih, dengan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang seolah oleh pekerjaan tersebut dibuat dengan menghabiskan laston ACWC sebanyak 1553 ton. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.