Korupsi, Mantan Kepala Pekon di Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Dedi Heryadi ( 42), mantan Kepala Pekon Dusun Kayu Ubi Tanggamus divonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 101 juta terkait korupsi APBD es Dusun Kayu Ubi sebesar Rp 101 juta, Senin (8/4/2019).

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31. Tahun 1999 tentang korupsi oleh karna itu di vonis selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsiider 4 Bulan Uang pengganti Rp101.761.000 bila tidak dibayar sita harta nya tidak cukup ditambah Hukuman nya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum memgatakan, Dedi Heriyadi dihadapkan kedeoan pengadilan dalam perkara korupsi APBDes Dusun Kayu Ubi kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus anggaran Tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 101 juta lebih.

Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa Heri Heriyadi terbukti telah mencairkan dan menyalurkan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan mekanisme nya yang telah diatur oleh pemerintah ,seperti tidak melibatkan bendahara keuangan Pekon dalam hal pencairannya.

Sementara beberapa saksi mengatakan, terdakwa menggunakan nota pembelian fiktif tang ia tulis sendiri serta memalsukan stempel toko didalam nota pembeliannya.

Pada sidang sebelum nya ia dituntut oleh jaksa penuntut umum Ika Mutiara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 101.761.00.bila tidak di bayar di tambah hukuman nya selama 2Tahun dan 6 penjara. (W9-ars)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.