Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu Ikuti Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Pringsewu, Warta9.com – Sebanyak 126 kepala pekon dari sembilan kecamatan se- Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kegiatan penerangan mengenai pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone Pringsewu, Rabu (20/2/2019) ini menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom, Akt, C.A, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, ST, MT, Inspektur Kabupaten Pringsewu Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes, jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan negeri Pringsewu.

Bupati Pringsewu H. Sujadi dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu, sehingga nantinya para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum yang ada, terkait pengelolaan dana desa ini.

Bupati Pringsewu juga meminta setiap kepala pekon di Kabupaten Pringsewu menerapkan 4.T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan, yakni Tertib Program, Tertib Administrasi, Tertib Waktu, dan Tertib Hukum.

Selain itu, prinsip 100-0-100 juga harus menjadi perhatian dan acuan, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggung jawaban.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa. Sekaligus untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP.4).

Dikatakan Asep, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ini akan fokus pada pendekatan preventif, melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.