Kasus Pengeroyokan Lamteng, Bapak dan Anak Dituntut Berbeda

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, diadili di PN Tanjungkarang, Kamis (14/2/2019). Terdakwa, Yusuf Sukarji (61) dan anaknya Gidion Dwi Kurniawan (30), warga Dusun II Kebagusan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Rosman Yusa, berbeda.

Yusuf Sukarji dituntut 5 tahun sedangkan anaknya Gidion Dwi Kurniawan ditintut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, terkait pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (korban Alwi).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. ,dan kedua nya dituntut berbeda ,Yusuf Sukarji 5 tahun sedangkan Gidion Dwi Kurniawan 2 tahun dan 6 bulan kata JPU Rosman Yusa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang.

Dalam sidang sebelumnya JPU Roosman Yusa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Sabtu 28 Juli 2018, saat itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion. Selanjutnya, pada saat korban membeli oli motor akan tetapi belum bisa membayar, lalu menjaminkan Hp nokia miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion.

Kemudian keesokan harinya datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus Hp dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp 30 ribu, dan Hp tersebut oleh terdakwa Gidion diserahkan kepada laki-laki tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB datang istri korban Esmahani menanyakan Hp tersebut lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa Hp tersebut telah ditebus oleh adiknya selanjutnya istri korban Esmahani pulang.

“Sekitar pukul 12.30 WIB istri korban datang kembali dengan mengatakan bahwa Hp tersebut belum diambil akan tetapi terdakwa Gidion menjawab bahwa Hp tersebut telah diambil, lalu isteri korban menelpon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion. Dengan nada tinggi serta mengatakan, saya tidak mau tau selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban agar korban menemui terdakwa Gidion agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Pada saat terdakwa Gidion baru pulang belanja dagangan dan tiba di toko, pada saat itu terdakwa Gidion bertemu dengan korban kemudian korban berkata dengan nada keras, “gimana Hp saya” dan dijawab oleh terdakwa Gidion yang pada saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya dan menjelaskan “kan sudah diambil sama adiknya”.

Kemudian korban mengajak terdakwa Gidion untuk mencari ke Kampung Bumi Ratu akan tetapi dijawab oleh terdakwa Gidion, “Gak bisa kalo sekarang saya lagi repot, besok aja kalo dia lewat saya panggil karena saya kenal tetapi tidak tau namanya”.

Saat itu korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh dari atas motor kemudian korban membacok ke arah muka terdakwa Gidion hingga luka lalu terdakwa pun lari menghindar.

Akan tetapi korban tetap mengejar dan tak lama kemudian datang terdakwa Yusuf Sukarji bermaksud untuk melerai, akan tetapi korban malah membacoknya menggunakan senjata tajam jenis pisau laduk dan mengenai pipi sebelah kiri serta tangan sebelah kanan.

Lalu, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang oleh korban hingga melukai tangannya kemudian terdakwa Gidion dengan terdakwa Yusuf Sukarji mengambil batu yang ada di samping tubuhnya.

Dan batu tersebut oleh terdakwa Yusuf dipukulkannya ke arah korban yang mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali menggunakan kedua belah tangan terdakwa Yusuf berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban sehingga terlepas.

“Dan terdakwa Gidion dan korban terus berkelahi dengan tangan kosong dengan saling pukul dan saling tendang, hingga kemudian terdakwa Gidion menendang korban kearah perut hingga terjatuh, selanjutnya Yusuf Sukarji kembali menghampiri korban dan mengambil satu buah batu yang terdapat di dekat tubuh korban kemudian batu tersebut dipukulkan ke arah leher dan kepala korban secara berulang kali, yang pada saat itu dalam posisi tertidur bersimbah darah,” terangnya.

Sedang kan pengacara nya Defri Julian Mengatakan kami sebagai pengacara merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun dan 2 tahun 6 bulan. Karena yang memulai perkelahian ada korban (Alwi) dia datang ketempat korban memukul korban lebih dahulu, pisau yang dibawa korban itu lah yang membunuh dia sendiri, klien kami hanya membela diri sesuai dengan fakta persidangan, jadi kami minta klien kami du lepaskan demi hukum. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.