Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Smith Ditahan Polda Jabar

Bandung, Warta9.com – Setelah menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akhirnya resmi menahan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Selasa (18/12/2018) malam.

Penahanan Habib Bahar bin Smith disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto.

Dalam kasus ini, Kapolda Agung menyatakan ada lima tersangka yang ditetapkan. Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA. Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Z (17) dan CAJ (18).

Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah ditahan di Mapolda Jabar mulai tadi,” kata Kapolda Jabar, Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, saat jumpa pers di Mapolda Jabar,

Penceramah berambut panjang ini, diperiksa setelah dilaporkan ke Polres Bogor atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Penganiayaan itu diduga terjadi pada Sabtu 1 Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.