Kabar Gembira, Wilayah Petambak Bumi Dipasena Akan Dialiri Listrik PLN

Rawajitu Timur, Warta9.com – Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) Nafian Faiz menyambut baik PT. CP Prima izin PLN masuk ke pertambakan Dipasena.

Hal itu terkait informasi yang diterima masyarakat petambak Bumi Dipasena Kecamatan Rawaji Timur, Kabupaten Tulang Bawang, jika PT. Central Proteina Prima (CP. Prima) telah memberikan jawaban resmi atas surat PT. PLN Persero Lampung terkait izin untuk penggunanaan infrastruktur jaringan PLN diwilayah pertambakan Bumi Dipasena.

“Hal ini perlu diapresiasi, karena sudah hampir 7 tahun kami tidak menikmati penerangan yang memadai, yang sangat menyulitkan kami berbudidaya. Tanpa PLN petambak mengeluarkan banyak biaya operasional budidaya udang, tentu ini merupakan penyemangat masyarakat dalam kehidupan sosial lainnya,” tutur Nafian Faiz, Kamis (28/03/2019).

Menurut catatan yang telah dihimpun, kata dia, surat PLN tanggal 6 Maret 2019 bernomor : 006/MNJ.00.04/P2K-Lampung/2019, yang ditanda tangani Badruz Zaman Manager Unit Pelaksana Proyek Ketanagalistrikan Distribusi PT PLN Lampung.

Sedangkan surat balasan dari PT CP. Prima bernomor Ref : 07/CPP/LPG/LG-RO/lll/2019 tanggal 19 Maret 2019, ditanda tangani oleh Irman Tirtairyadi sebagai Direktur Utama. Dalam surat tersebut pihak PT. CP. Prima mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menerangi seluruh wilayah yang belum di aliri listrik dan memberikan izin pemanfaatan lahan miliknya di pertambakan Dipasena yang akan digunakan untuk infrastruktur jaringan PLN.

“Untuk diketahui sejak putus hubungan Kemitraan Inti-Plasma, ribuan petembak Bumi Dipasena berbudidya secara mandiri. Mereka menggunakan Genset pribadi-pribadi untuk menggerakan kincir dan untuk penerangan serta kebutuhan rumah tangga lainnya,” sebut dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.