Hutan Kemasyarakat Solusi Pengelolaan Hutan

SOSIALISASI PERHUTANAN SOSIAL – Kadishut Lampung Syaiful Bachri kedua dari kanan dalam sosialisasi perhutanan sosial. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kerusakan hutan di Lampung harus dikurangi salah satunya melalui Program Perhutanan Sosial. Hutan Kemasyarakatan (HKm), salah satu skema Perhutanan Sosial menjadi solusi perbaikan hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri dalam Sosialisasi Perhutanan Sosial di kawasan hutan lindung Register 31 Pematang Arahan, Kamis (14/2/2019) di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Kawasan hutan lindung tersebut, belum ada Program Perhutanan Sosial sehingga penggarap belum legal secara hukum dalam pengelolaan hutan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial mendukung dan siap memproses perizinan kelompok HKm tersebut, ungkap Wahyudi Ardianto, Kasi Informasi dan Pemetaan.

KLHK siap memproses perizinan, setelah usulan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Permen LHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menjadi peraturan dan rujukan dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Saat ini telah terbit 279 izin melalui skema Hutan Kemasyarakatan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan seluas 201.599,89 hektar.

Sosialisasi yang diikuti oleh BPDASHL WSS, Balitbangda, TP4K Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan dan KPH Kotaagung Utara, WWF, NGO, dan kelompok masyarakat penggarap kawasan hutan lindung Register 31 Pematang Arahan, serta Rainforest Alliance yang juga sebagai fasilitator kegiatan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.