Gelapkan Uang Angsuran, Dua Karyawan FIF Dicokok Polisi

Jembrana Bali, Warta9.com – Tim Untit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, mencokok dua karyawan Federal Internasional Finance (FIF), pelaku penggelapan uang pembayaran (angsuran) kredit sepeda motor.

Karyawan FIF tersebut, I Putu Wisnu Mahardika (28) asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dan IGA Bayu Putra (28) warga Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan  Negara, Jembrana. Keduanya ditangkap setelah korban Istilahrohmiani (38), melapor dan mengaku ditipu oleh kedua pelaku.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa, dikonfirmasi Minggu (5/5) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan dua tersangka penggelapan pembayaran kredit oleh karyawan FIF, Sabtu (3/5) kemarin.

“Mereka ditangkap di rumah masing-masing oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit reskrim AKP Komang Muliyadi,” ujar Kompol Subawa.

Terbongkarnya aksi ini, berawal Sabtu 27 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 09.00 Wita, kedua tersangka (terlapor-red) yang bekerja sebagai Karyawan FIF datang ke rumah korban dengan maksud menagih uang cicilan sepeda motor Honda Beat dengan nomor kontrak 705000748415.

Oleh korban (pelapor-red) kemudian memberikan ansuran sebesar Rp 5 juta untuk pelunasan sepeda motor yang dicicilnya dan oleh mereka dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani kedua terlapor. Lalu pada Nopember 2018, sepeda motor itu diambil oleh pihak FIF dengan alasan korban belum membayar angsuran selama 5 bulan.

Merasa ada yang tidak beres korban mendatangi kantor FIF di kota Negara dan menunjukkan kwitansi pembayaran tersebut. Namun oleh pihak FIF menyatakan bahwa ini bukan kwitansi resmi FIF. Kemudian pihak FiF menyarankan kepada korban dan terlapor agar masalahnya dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Karena sudah lama terlapor tidak ada niat untuk mengembalikan uang yang telah digunakan dan pelapor merasa dirugikan maka perkara tersebut dilaporkan,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangaka kini diamankan di Mopolsek Kawasan Laut Gilimanuk, dan disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan pengelapan. (W9-agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.