DPRD Bandarampung Sahkan APBD 2019, Pendapatan Daerah Ditarget Rp2, 651 Triliun

Ketua DPRD Bandarlampung H. Wiyadi dan Walikota Herman HN menandatangani berita acara pengesahan APBD 2019. (foto : ist)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran dan 2019 disahkan dalam sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (12/11/2018).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM dan didampingi Wakil Ketua I, H. Hamrin Sugandi, SE. MH serta Wakil Ketua II, H. Nandang Hendrawan, SE.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung Agusman Arief, menyampaikan laporan. (foto : ist)

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung H. Agusman Arief, SE, MM menyatakan, APBD Kota Bandarlampung telah dibahas bersama antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hasil dari pembahasan itu, Komposisi APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp2.651.633.394.300. Belanja Daerah sebesar 2.525.133.394.300,” papar Agusman Arief.

Sekwan DPRD Bandarlampung membacakan Rancangan DPRD. (foto : ist)

Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Drs. H. Herman, HN MM, menyampaikan terima kasih atas persetujuan anggota DPRD Bandarlampung terhadap APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019.

Dengan telah disetujuinya APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019 ini maka selanjutnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat dievaluasi sehingga pada awal tahun anggaran 2019 APBD ini dapat dipergunakan.

Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Hamrin Sugandi menyerahkan SK persetujuan bersama kepada Walikota Herman HN. (foto : ist)

Paripurna Sejumlah Perda

Selain mengesahkan APBD 2019, Agenda lainnya yang diselenggarakan DPRD Bandarlampung pada sidang paripurna, Senin (12/11/2018), membahas dan mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

1. Pengesahan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar menjadi PT. BPR Waway Lampung.
2. Penyampaian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT. BPR Syariah oleh Walikota Bandarlampung;
3. Penyampaian Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Walikota Bandarlampung;
4. Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Bandarlampung tentang Perlindungan Perempuan oleh Wakil Ketua I DPRD Bandarlampung, H. Hamrin Sugandi SE MH.

Anggota DPRD Bandarlampung sedang mengikuti rapat paripurna Dewa. (foto : ist)

5 Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas 2 Raperda Yang disampaikan oleh Walikota Bandarlampung;

6. Pendapat Walikota Bandarlampung terhadap Rapeda usul inisiatif DPRD Bandarlampung tentang Perlindungan Perempuan. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.