Ditres Narkoba Polda Lampung Tangkap Bandar Sabu-sabu 1,5 Kg

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Subdit III Ditres Narkoba Polda Lampung, menangkap bandar narkoba Suprayitno (55) bin Supardi, pada Sabtu 6 April 2019 sekitar pukul 06.30 Wib.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen, Senin (8/4/2019), menjelaskan, tersangka warga jalan Jl. Urip Sumoharjo no.167, Sukarame Bandarlampung diciduk anggota Dit Narkoba Lampung dengan barang bukti 8 paket besar (lebih kurang 1,5 Kg) dan 1 unit timbangan digital.

Kombes Shoebarmen mengatakan, kronologis penangkapan terjadi pada Sabtu 06 April 2019 sekitar pukul 03.00 Wib. Penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jl. Urip Sumoharjo Way Halim Bandarlampung.

Atas dasar info tersebut, anggota OPSNAL Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyidikan dan pada pukul 06.30 Wib.

Tim menemukan rumah terduga pelaku penyalahguna narkoba selanjutnya tim memasuki rumah dan mengamankan tersangka Suprayitno.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lalu ditemukan 8 paket besar sabu-sabu dan 1 timbangan digital di lemari kamar rumah tersangka. Karena terbukti, maka tersangka dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.