Ditres Narkoba Polda Lampung Amankan 52 Tersangka Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba periode Januari-Februari 2019, diketahui sebanyak 39 kasus dengan 52 tersangka.

Data uangkap kasus tersebut disampaikan Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Soebarmen, dalam ekspose, Senin (11/2/2019).

Kombes Soebarmen menjelaskan, selama Januari 2019, Ditreserse Narkoba Polda Lampung telah menangani 33 kasus dengan jumlah tersangka 42 tersangka barang bukti (BB) 3.552,4 gram sabu-sabu dan 53 butir ekstasi.

Kemudian pada Februari 2019, telah menangani 6 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 20 orang, BB 440, 73 gram sabu-sabu. Sehingga total kasus narkoba yang ditangani jajaran Detres Narkoba Polda Lampung sebanyak 39 kasus, 52 orang tersangka dengan barang bukti 4.093,13 gram sabu-sabu dan 53 pil ekstasi.

Lebih lanjut Soebarmen menjelaskan, tersangka bandar, pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan yaitu, Abdul Jalil Daud, warga Aceh Utara. Deri Irawan, warga Jl. Pulau Sebuku Gg. Bintara Sukabumi Bandarlampung. Faisal, warga Kabupaten Aceh Utara.

Lalu Deni Anang Afran, warga Gunung Sari Enggal Bandarlampung, Chairul Anwar, warga Banjar Negeri Natar Lamsel. Cut Salmina Anggraini, warga Aceh Utara. Seprijadi Darmawan, narapidana warga Desa Katon Marga Tiga Lamtim. Ella Supartini, ibu rumah tangga Poncokreso Kec. Negeri Katon Pesawaran. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.