Diduga Transaksi Narkoba, Empat Pria Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang menangkap empat orang pria saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah Kampung Bujuk Agung, Senin (11/02/2019), sekira pukul 13.00 WIB.

Mereka adalah CA (41), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, OW (24), warga Kampung Lingai, PE als PI (24), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur dan AM (55), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang curiga ada sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung yang sering digunakan untuk bertransaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Pada saat dipastikan di rumah tersebut sedang ada orang, petugas melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan para pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” tegas Boby kepada warta9.com, Selasa (12/02/2019).

Dari hasil penggeledahan kata dia, dari pelaku CA, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, HP (handphone) Nokia warna merah, HP Nokia warna abu-abu, HP hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.