Diduga Bandar Sabu Bersenpi, Pria 40 Tahun Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap seorang laki-laki berinisial SI alias UP (40) warga Tiyuh/desa Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia terpaksa diamankan polisi karna diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu dan memikiki senjata api rakitan jenis rovolver tanpa ijin, Selasa 29 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga yang sangat resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Disana petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, senpi rakitan dan amunisi aktif,” papar Iptu Boby, Jum,at (01/02/201).

Lebih lanjut Kasar mengutarakan, selain pelaku juga diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip yang berisi 32 butir pil inex warna merah muda berlogo NIKE dan enam butir pil inex warna biru muda tanpa logo, 1 bungkus plastik klip kecil berisi pecahan pil inex warna biru muda tanpa logo, 86 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 13,24 gram, bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip bekas sabu.

“Selain itu juga, timbangan digital merk CHQ warna hitam, senpi rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm modifikasi dan buku catatan jual beli narkoba,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan Polres Tulang Bawang. Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kepemilikan Senpira dan amunisi akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” pungkas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.