Cegah Transaksi Narkoba Via Ponsel, Rutan Kotabumi Gelar Sosialisasi

Kotabumi, Warta9.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi mengambil langkah progresif dalam sosialisasi dan memberantas narkoba di Rutan. Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menghentikan peredaran handphone di LP/Rutan.

Sosialisasi yang di pimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, Denial Arif itu, di ikuti oleh pegawai permasyarakat dan warga binaan permasyarakatan di aula rutan setempat, Jumat 08 Februari 2019.

Dalam kesempatan itu Denial menyampaikan hak-hak dan kewajiban yang harus di taati. Selain itu, ia akan berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi hak-hak WBP khususnya bagi binaan berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang ada.

“Ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dalam rutan dan lapas sebelumnya, juga lanjutan rapat konsolidasi dengan seluruh Kadiv PAS mengenai langkah ini,” kata Denial.

Menurutnya, keberadaan telepon seluluer (ponsel) yang dikuasai dan digunakan oleh narapidana/tahanan menjadi pemicu utama terjadinya komunikasi jaringan gelap peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bahkan narapidana, perlu menjadi atensi dan harus dilukan asesmen dengan benar. Pegawai pemasyarakatan juga harus menjadi teladan dan memastikan tidak ada keterlibatan dalam pemanfaatan keuntungan,” tukasnya. (jon/lam/hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.