BP POM Sidak ke Beberapa Pusat Perbelanjaan di Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tim yang terdiri dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Lampung serta Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menggelar pengawasan di dua Supermarket perbelanjaan yang ada di Kota Bandarlampung, Rabu (15/5/2019).

Pj Kepala BBBPOM Bandarlampung Tri Suyarto menjelaskan, Pengawasan gabungan itu dilakukan guna memastikan produk kebutuhan hari raya Idul Fitri 1440 H dapat ketahui layak konsumsi. Dan tidak mengandung komponen ilegal serta yang membahayakan kesehatan.

“Kami melakukan pemantauan di dua supermarket besar yakni, Hypermart yang berada di Jalan Kartini dan Chandra yang berada di Jalan Hayam Huruk,” kata Tri yang juga Ketua Tim Pengawasan.

Dijelaskan, para Satuan Kerja (Satker) yang tergabung di tim ini memiliki tugas masing-masing, salah satunya Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Lampung yang fokus melakukan pengawasan produk segar seperti daging, telur dan susu segar. Dinas Kesehatan dikhususkan untuk Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Dinas Ketahanan Pangan melakukan pengawasan terhadap sayuran dan buahan, serta Dinas Perdagangan terkait dengan produk sesuai standar peraturan menteri.

“Kita dalam kegiatan pengawasan makanan menjelang idul fitri atau hari besar keagamaan selalu berkoordinasi dengan intansi terkait. Kita  punya tugas masing masing dan tupoksinya,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya ada tiga tim yang ditugaskan ke beberpaa lokasi di Kabupaten. Dan tim kota khusus Kota Bandar Lampung sendiri, dapat giliran memantau dua pusat perbelanjaan besar yakni hypermart dan chandra.

“Adapun hasil pengawasan prodak secara global sudah bagus yang di parel. Namun untuk prodak pangan olahan yang dikonsumsi masih kita temukan prodak tanpa ijin edar,” ujarnya.

Beberap produk yang tidak memenuhi kualifikasi tim tersebut, sudah dilakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak sampai ketangan konsumen. “Podak yang tanpa ijin edar kita amankan untuk kita musnahkan, oleh karena itu masyarakat juga harus waspada terhasap makanan yang tanpa ijin edar,” imbuhnya.

Didapati juga, produk dengan kemasan rusak, terbuka, dan berubah bentuk. “Ditemukan jga produk yang rusak penyok, itu karena hanya proses distribusi  dari pengangkutan. Kita minta tidak dijual karena merugikan konsumen secara pinasnsial,” ungkapnya.

Senada disampaikan Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Asnah Tarigan, dari pantauan PIRT di dua supermarket ini sudah banyak mengandung ijin. Namun masih ada beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan dinkes dari segi penempelan lebel.

“Tetap ada yang tidak memenuhi ketentuan. Misalnya lebel, masih ada salah. Dalam satu kemasan ada dua ijin yg tertulis, harusnya ijin PIRT yang lama tidak disertakan lagi sehingga tidak membingungkan. Jadi sudah kita sarankan ditutup karena kemasnnya sudah terlanjur banyak yang dicetak hanya supaya tidak mengelabuhi masyarakat,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.