BNN Lampung TPPU-kan Bandar Narkoba, Uang Miliaran dan Harta Bendanya Disita

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua tersangka bandar narkoba yakni Dodi Purnomo alias Pung alias Wiro dan Sai Roni alias Roni alias Bram warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (19/12/2018)

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menjelaskanan, TPPU berawal dari penangkapan dua tersangka Aliyus dan Deto yang membawa sabu-sabu sebanyak tujuh kg asal Pelembang sejak tahun 2016. Keduanya kini tengah menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan.

“Keduanya dikendalikan oleh tersangka Sai Roni dan sabu-sabu itu akan diberikan oleh Dodi yang bertugas sebagai penjual. Sai Roni selain berperan sebagai pengendali kurir juga sebagai kurir, uang hasil penjualan oleh Dodi dikirimkan kepada bos Dedi (DPO) melalui tiga rekening orang lain,” kata dia.

Dodi membeli sabu-sabu tersebut dari Bos Dedi sebesar Rp600 juta. Setiap satu kg sabu-sabu ia menjualnya sebesar Rp1 miliar dan keuntungan tersebut dibelikan beberpa tanah, membangun rumah, dan membeli kendaraan jenis mobil.

“Dari mereka kami menyita uang tunai sebesar Rp1.228.700.000.000, satu bidang tanah yang berdiri rumah di Natar, Lampung Selatan, dua bidang tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Lalu dua mobil Toyota Kijang dan Honda Jazz, satu unit sepeda motor, satu buah buku sertifikat tanah, dua buah buku Akte Jual Beli (AJB) tanah, dua buah buku rekening Mandiri beserta ATM, dan satu buah rekening BCA beserta ATM,” beber Brigjen Pol Tagam. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.