Bimtek KPU, Parpol Diingatkan Transparansi Dana Kampanye

Panaragan, Warta9.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat memberikan warning atau peringatan kepada peserta pemilu 2019 untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tepat waktu sesuai ketentuan aturan KPU.

Penegasan itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang Barat, Ismanto Ahmad, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu di Aula Wisma Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (11/12/2018).

Ismanto menegaskan ada tiga kewajiban parpol dalam laporan dana kampanye ini. Pertama, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), kedua, menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), ketiga, menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampaye (LPPDK).

“Ada tiga tahap pelaporan yakni 23 September 2018, 2 Januari 2019 dan 02 Mei 2019. Jika lewat maka akan dikenai sanksi administrasi. Jika terbukti tidak tepat waktu maka akan didiskualifikasi atau tidak ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Jadi harus tepat waktu, paling lambat setelah 15 hari dari pemungutan suara,” tegas Ismanto.

Ketua KPU ini menyebutkan, aturan mengenai dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 24 di ubah menjadi PKPU No 34 pasal 68.

Bimtek tersebut, kata dia, sebagai upaya mengingatkan dan langkah pembinaan setiap parpol agar melaporkan dana kampanye. Pelaporan dana kampanye tersebut meliputi asal mula pendapatan anggaran dana. “Kemudian digunakan untuk apa dana tersebut harus jelas dan singkron berdasar tiga prinsip dari KPU yaitu legalitas, akuntabilitas dan transparan,” ujar Ismanto.

Kata Ismanto, pelaporan dana kampanye harus dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang diterbitkan oleh KPU, dengan batas hari akhir pelaporan yang sudah ditentukan.

“Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” tutupnya. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.