Berdalih Enggan Umbar Aib, Praktek Aborsi “Dilegalkan”

Kayuagung, Warta9.com – Pasangan sejoli Er dan Fhan yang diduga pelaku aborsi, pembunuhan jabang bayi yang direncanakan ini untuk menutupi aib akibat hubungan bebas sejoli selama 3 tahun, juga kuat diduga sebagai upaya cuci tangan Fhan lantaran dirinya selama ini telah memilki istri sah.

Parahnya lagi, perbuatan kriminal yang dilakukan warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini seakan mendapat perlindungan dari oknum Kadesnya sendiri dengan inisial L dan Tokoh Masyarakat YAP atau lebih populer dengan panggilan Abah Y. Oknum yang terakhir diketahui juga sebagai Pengasuh Pondok Pesantren TM yang berada di desa yang sama.

Dugaan lain dari susahnya memperoleh informasi terkait hal ini, terungkap juga kenyataan adanya skema melindungi pelaku aborsi dengan cara pembungkaman secara sistematis, tersusun secara berjenjang, mulai dari kedua pelaku, kades, hingga Ketua RT.

Bahkan, sesaat setelah pewarta media menyambangi rumah Er, kades dalam hubungan telepeon seluler dengan Ketua RT Mungkar sempat memberi instruksi untuk tidak banyak bicara kepada wartawan. Meski awalnya tidak mengakui, namun akhirnya juga diamini oleh Mungkar.

“Gak usah ngomong apa-apa dengan wartawan, mingkem aja, suruh aja temui Abah Y,” perintah kades diujung telepon yang tanpa sengaja suara ponselnya terdengar awak media,” katanya.

Menurut data yang dihimpun dilapangan, dugaan aborsi dengan mengkonsumsi sejumlah obat-obatan pengugur kandungan yang dibeli di salah satu apotik di Palembang terjadi sekitar bulan September 2018 lalu.

Fhan yang berprofesi sebagai pengelola rumah makan di bilangan Jalan Lintas Timur Pedamaran meminta kepada Er yang juga karyawannya untuk menggugurkan janin yang diperkirakan sudah memasuki usia 5 bulan lebih.

Keterbatasannya sebagai warga biasa ditambah lagi minimnya pengetahuan yang dimilki Er dan Keluarganya, terlebih sikap oknum kades dan ketokohan Abah ‘Y’ yang juga turut mendampingi Fhan dalam masalah ini, membuat dirinya hanya bisa pasrah hingga rela menggugurkan kandungannya.

Setelah ritual pengguguran kandungan ini sendiri, terbitlah semacam surat perdamaiannya dibuat oleh Abah ‘Y’ yang didaulat sebagai orang yang mengetahui dalam kasus aborsi ini. Selain ditandatangani kades Luj, Abah Y, kadus Wid, dan bapak Fhan sendiri, juga turut menandatangani surat perjanjian yang dibuat tanggal 22 November 2018 lengkap dengan dibubuhi stempel Pondok Pesantren.

Meski keluarga Er mengaku tidak dipaksa dalam memberikan pernyataan damai, namun kejanggalan isi pernyataan menjadi pertanyaan besar. Dalam pernyataan yang bisa disimpulkan, keluarga Er tidak akan menuntut dikemudian hari atas aborsi ini. Janggalnya, tidak seculipun tanda tangan Fhan sebagai pelaku yang terlibat langsung dari pembunuhan keji ini.

Abah Y ketika dikonfirmasi mengaku sedang berada di Lampung. Menurutnya sebagai tokoh masyarakat dan pemuka agama mengatakan masalah aborsi ini hendaknya tidak menjadi konsumsi publik. Dirinya menilai, keterlibatannya dalam persoalan ini hanya untuk menutupi aib yang telah terjadi.

“Sebaiknya jangan dulu diberitakakan peristiwa aib ini. Masih banyak berita lainnya,” katanya.

Berbeda dengan Abah Y, meski 3 hari sudah berupaya untuk konfirmasi, namun ponsel kades Luj tidak kunjung aktif. Kades Luj memilih bungkam ketimbang memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai aparatur desa sekaligus orang yang mengetahui peristiwa ini.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tsabit Ali Haq mengatakan, seandainya memang benar adanya keterlibatan Abah Y dalam perbuatan aborsi ini, secara kelembagaan, untuk mengungkapkan aib ini merupakan wewenang tersendiri. Dirinya meyakini, ada alasan yang tepat dari pihak yang menahan diri agar tidak terpublikasikan kemudian keputusan yang diambil sudah melalui berbagai pertimbangan,

“Sama seperti sejumlah lembaga lainnya, ada hal tertentu yang hanya diketahui oleh kalangan internalnya saja,” jelasnya.

Dalam sudut pandang agama dari kasus aborsi ini sendiri, Pembina Karateka aktif ini dengan tegas mengatakan, tidak ada alasan pembenaran apapun dalam praktik aborsi ini.

“Dalam etika agama, aborsi ini merupakan perbuatan dosa. Apapun bentuk aborsi itu dosa. terkecuali dalam keadaan tertentu, dan sedang ditangani paramedis,” ujarnya.

Secara etika kemasyarakatan, Tsabit mengemukakan, seharusnya kejadian ini diberitahukan ke pihak yang berwajib, meskipun nantinya ada persetujuan damai, dan persoalan hukum lainnya.

“Secara moral kemasyarakatan ada sanksi sosial. Secara agama perbuatannya dosa, dan secara hukum juga ada sanksi pidananya,” urainya.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasatreskrim AKP Agus Prihadinika didampingi Kasubag Humas Ipda Suhendri mengaku baru mendapatkan informasi terkait aborsi yang dilakukan Er. Dirinya sempat terkejut ketika diberikan informasi telah terjadi proses damai atas kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang,

“Lho,? Kok ada damai ya? Tetapi kami akan koordinasi terlebih dulu dengan anggota. Untuk lebih jelasnya, Nanti biar anggota yang menghubungi kembali,” tuntasnya (W9-Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.