Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Asal Luar Negeri

Badung, Warta9.com Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri. Penindakan dilakukan di terminal kedatangan Internasional Bandara l Gusti Ngurah Rai dan Kantor Pos Besar Renon Denpasar.

“Lokasi TKP berbeda, pasa 26 Juni, kami lakukan di terminal kedatangan internasional Bandara l Gusti Ngurah Rai terhadap seorang pria asal Peru yang menggunakan modus swallow (telan). Sedangkan 4 Juli 2019, kami lakukan terhadap barang kiriman asal Jerman,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Sekira pukul 16:00 WITA tanggal 26 Juni 2019, seorang pria warga negara Peru dengan inisial GTM (55), tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai – Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan secara memdalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terhadap indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM.

Setelah dibongkar terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM, diduga narkotika jenis kokain di kemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan). Barang sebanyak 950 gram kokain di tafsir memiliki nilai edar mencapai Rp. 2.375 milyar, dan perkiraan konsumsi sebanyak 4.750 orang.

“Biji tanaman total 0,08 gram netto, berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja.Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT,” ujar Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka GTM dapat dijerat dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singakat 5 Tahun paling lama 20 Tahun dan pidana denda Rp10 miliar rupaih.

“Sedangkan VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit satu mikiar rupiah,” pungkasnya. (W9-Randi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.