Winarti Tegaskan ASN dan Aparatur Kampung Harus Netral

Tulang Bawang, Warta9.com – Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH menegaskan ASN dan aparatur kampung dilarang bermain politik praktis serta melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2019 mendatang.

Karena ASN maupun aparatur kampung turut serta menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu, jangan sampai ada terang – terangan menjadi tim sukses atau pendukung salah satu calon.

“Larangan ASN berpolitik sudah jelas, semua harus mentaati tanpa terkecuali. Jika masih ada oknum ASN melanggar artinya siap dipidanakan, bisa dipecat secara tidak hormat, ancamannya sangat jelas, sanksi beratnya adalah bisa dipecat,” tegas Bunda Winarti, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, ancaman sangsi itu diatur dalam undang – undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 490 tentang Pemilihan Umum, ancaman hukumannya satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

“Pejabat negara struktural dan fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” tegas bupati. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.