Walau Baru Jabat 2,5 Tahun, Jabatan Kepala Daerah Dianggap Satu Periode

Bahtiar, Kepala Kapuspen Kemendagri. (*)

Jakarta, Warta9.com – Banyak kepala daerah yang tidak penuh menjalani kepemimpinannya karena dia meneruskan pemimpin sebelumnya.

Di Lampung juga terjadi seperti dialami Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad. Periode pertama menjadi Bupati meneruskan jabatan bupati sebelumnya. Sehingga jabatan periode pertama sebagai bupati kurang lima tahun. Namun Umar Ahmad dianggap sudah dua periode dan tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Tubaba, walau dirinya kurang 10 tahun menjadi bupati.

Begitu juga nanti Bupati Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Mesuji, walau meneruskan jabatan bupati sebelumnya, tetap dianggap satu periode.

Terkait banyaknya kepala daerah yang menjalankan jabatannya satu periode penuh (5) tahun atau dua periode penuh (10), Kemendagri menyampaikan penjelasan secara gamblang.

Dalam keterangan persnya, Minggu (7/7/2019), Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan, bahwa masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun, namun penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 tahun. Namun, yang dimaksud 1 periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” kata Bahtiar dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan, maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan hal itu terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.

Mahkamah Konstitusi memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.