Wabup ‘Nggak’ Pernah Ngantor, Ini Tangggapan Bupati Agung

Kotabumi, Warta9.com – Sikap Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo yang ditengarai kerap tak masuk kantor dan mengabaikan tugasnya, membuat Bupati Agung Ilmu Mangkunegara angkat bicara.

Bupati Agung mengatakan sebagai Kepala Daerah, sumpah jabatan harus benar-benar dipahami diresapi dan dilaksanakan. “45 hari saja ASN tidak masuk kerja dapat dipecat, apalagi sampai lima bulan tidak menjalankan tugas,” ujar Bupati Agung, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, Inspektporat Kabupaten telah memberikan laporan jika telah melayangkan surat kepada aparat pengawas intern pemerintah (APIP), Inspektur Provinsi, Gubernur Lampung serta ke Kementerian Dalam Negeri.

“Karena yang mejatuhkan hukuman bagi Bupati atau Wakil Bupati adalah Gubernur yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat didaerah,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Bupati, tidak ada komunikasi yang terjalin antara dirinya dan Wakil Bupati Sri Widodo. Meski tidak ada Wakil Bupati, dirinya dapat dan mampu menjalankan roda Pemerin tahan di Lampung Utara. “Bagaimana mau ada komunikasi, nomor ponsel tidak aktif dan ajudan pun tidak ada,” tegasnya.

Disinggung terkait kendaraan dinas Wakil Bupati yang menjadi pertanyaan berbagai pihak mengenai keberadaannya, Bupati Agung mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukannya apel kendaraan dinas untuk pengecekan.

Sementara itu, Wakil Bupati Sri Widodo mengaku ketidakhadirannya selama ini dikarenakan sakit. Menurutnya, alasan itu diperkuat dengan adanya surat izin sakit. Sri Widodo pun membantah jika tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara. “Saya izin sakit, ada suratnya,” singkat Sri Widodo. (Rozi/van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.