Tujuh Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan PU Terhadap Empat Raperda Usulan Eksekutif

Banyuwangi, Warta9.com – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi sampaikan Pandangan Umum (PU) atas nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif, dalam rapat paripurna, Jumat (03/05/2019).

Ke empat Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Perubahan Perda Pengawasan,Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan Kedua Perda tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pembehentian Kepala Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni. Dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko,S.Sos, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Kades dan Lurah se Banyuwangi. Pandangan Umum fraksi Golkar-PAN lewat juru bicaranya, Drs.Suyatno mengatakan, terhadap perubahan Perda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Fraksi Golkar-PAN sependapat dengan eksekutif, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan pajak daerah di Kabupaten Banyuwangi.

“Pajak daerah adalah salah satu sumber PAD yang perlu terus menerus ditingkatkan secara optimal, dan yang lebih penting tidak membebani masyarakat,” ucap Suyatno dihadapan rapat paripurna.

Untuk raperda Perubahan kedua Perda Pilkades, fraksi Golkar- PAN mengusulkan penambahan konsideran mengingat, yakni Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pandangan Umum fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Wendriawanto, sepakat dengan adanya perubahan prosedur pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun fraksi Demokrat juga meragukan perubahan tersebut, karena realisasi PBB setiap tahun hanya dalam kisaran 70 hingga 80 persen dan sisanya sering tidak tertagih.

“Perlu adanya terobosan yang materinya diatur dalam raperda ini, seperti upaya bayar pajak paksa. Diharapkan dengan langkah ini bisa mengurangi secara signifikan jumlah tagihan PBB dan menaikan ketaatan wajib pajak,” jelasWendriawanto.

Untuk perubahan Perda minuman beralkohol, fraksi Demokrat berpendapat sebaiknya pengaturan muatan materi tentang minuman beralkohol golongan tidak dihapus atau dihilangkan. Karena dalam Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, banyak mengatur tentang minuman beralkohol golongan.

Dalam perubahan Perda Pilkades,fraksi Demokrat berpendapat penambahan unsur muatan materi lokal yang bersifat melengkapi, seperti halnya mekanisme pengunaan E-Voting, pertanggungjawaban keuangan oleh panitia Pilkades dan pengaturan masa kampanye. Pandangan Umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dibacakan juru bicaranya, Inayanti Kusumasari, secara keseluruhan telah menyetujui usulan eksekutif dari empat Raperda tersebut.

Tetapi secara materi teknis dan redaksional akan dibahas lebih lanjut dan detai dalam Pansus. Pandangan Umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lewat juru bicaranya, Salimu berpendapat bahwa perubahan materi Perda PBB belum bisa menjamin pencapaian target PBB. Sehingga fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan pemberian reward bagi desa yang capaian pembayaran PBB-nya bisa 100 persen, dan bagi desa yang kurang mencapai separuh dari target di beri punisment. Untuk perubahan Perda Pilkades, fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan adanya materi tambahan yang menegaskan secara eksplisit dan rinci mengenai sumber pendanaan Pilkades, baik yang didanai APBD maupun yang bersumber dai APBDes.

Pengalaman Pilkades beberapa waktu lalu, masih menyisahkan kerancuan dan rentan duplikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB), sebab dalam ketentuan Pasal 86 Ayat (3) huruf masih ada frasa yang berbunyi “Kelengkapan peralatan lainnya” yang menjadi beban APBD.

“Frasa tersebut menimbulkan multi tafsir bagi yang membacanya, maka perlu adanya penjelasan yang lebih. (Denny/Humas DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.