Trobosan Aksara dan Busana Adat Bali Wajibkan Tiap Kegiatan

Denpasar Bali, Warta9.com – Gubernur Bali Wayan Koster baru-baru kembali menerapkan terobosan yang mewajibkan penggunaan aksara dan busana adat Bali dalam setiap kegiatan baik bertaraf nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Bali. Bahkan, terobosan ini mendapatkan respon positif dari kalangan akademisi.

Melalui Surat Edaran Nomor ‪3172 ‬ Tahun 2019 yang ditandatangani pada 5 April lalu. Gubernur Koster, Senin (15/4) menyampaikan, bahawa surat tersebut dialamatkan kepada lembaga kementerian, lembaga pemerintah non-pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga atau badan swasta, serta para event organizer.

Pasalnya, Bali memang menjadi tempat populer bagi lembaga internasional, institusi pemerintah, perusahaan swasta serta NGO untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berskala nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, dengan adanya edaran tersebut, Gubernur Koster mewajibkan penggunaan busana adat Bali dalam penyelenggaraan setiap kegiatan yang bertaraf nasional dan internasional di Provinsi Bali.

Selain itu, Gubernur juga mewajibkan penggunaan aksara Bali pada backdrop atau latar belakang yang dipajang pada venue-venue utama acara tersebut. Aksara Bali itu pun harus ditempatkan di atas aksara Latin.

“Penggunaan busana adat Bali ini minimal pada waktu upacara pembukaan acara-acara tersebut. Saya tentunya sangat menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus selama berlangsungnya acara tersebut,” ujarnya.

Namun, perkecualian diberikan kepada ritual agama, seperti wedding ceremony, yang kerap diadakan di hotel-hotel. Pasangan pengantin, keluarga, serta pelaksana ritual boleh menggunakan busana yang sesuai dengan tradisi agama ataupun adatnya masing-masing.

Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

“Tujuan kebijakan ini tentunya adalah pelestarian busana adat, bahasa, aksara dan sastra Bali, serta membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya,” ujar Gubernur Koster mengakhiri. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.