Togar Tuding Dewa Nyonan Rai Tidak Paham Hukum Pidana

Denpasar Bali, Warta9.com – Desakan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai yang meminta untuk segera penjarakan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta ditanggapi santai kuasa hukum Sudikerta yakni Togar Situmorang.

Togar justru menuding Dewa Nyoman Rai selaku anggota dewan tak paham proses hukum pidana, padahal sebelumnya dia juga pernah tersangkut kasus hukum, sehingga seharusnya lebih paham dengan proses hukum yang telah berjalan selama ini.

“Bertanya silahkan saja, mengingatkan juga boleh-boleh saja, mendesak Polda Bali segera penjarakan Sudikerta apakah tepat? Dia kan (Dewa Nyoman Rai) Anggota DPRD seorang sarjana hukum yang dulu pada tahun 2007 juga pernah tersangkut kasus hukum illegal logging sehingga dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman vonis 8 Bulan penjara, jadi seharusnya sudah lebih banyak tahu lagi mengenai tahapan-tahapan proses hukum,” sentil Togar di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates, Minggu (6/1/2019).

Togar Situmorang yang juga caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar mengingatkan, Dewa Nyoman Rai seharusnya sebagai wakil rakyat selaku komisi yang membidangi masalah hukum lebih bisa lagi memberikan edukasi-edukasi pemahaman hukum kepada masyarakat, bukan malah menyuguhkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Statement jangan sampai dengan tidak segera ditahannya Sudikerta akan menimbulkan preseden buruk ini kan keliru. Masyarakat harus tahu itu, jangan hanya melihat suatu perkara pidana dari segi objektifnya saja, tapi harus dilihat juga dari segi subyektifnya dan aturan-aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tegas Togar yang dikenal sebagai ‘Panglima Hukum’ tersebut.

Terkait pernyataan Dewa Rai bahwa semua preman saja ditangkapi, diborgol, dan dibui, apalagi yang terlibat dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang prajurit TNI AD itu memang patut untuk di bui ditanggapi Togar bahwa pihak kepolisian sesuai dengan UU kepolisian dan SKEP Kapolri bahwa setiap kasus pidana akan di proses sesuai dengan aturan hukum baik KUHAP yang berlaku

“Tapi hal-hal tersebut apa kaitannya dengan Sudikerta? Apakah klien kami seorang preman? seorang pembunuh? sehingga harus di borgol? Janganlah terlalu bernafsu untuk memenjarakan seseorang,” sentil Togar mengingatkan.

Pengacara senior itu menyebut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga mengatur adanya Asas Praduga Tidak Bersalah, asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah dan bersifat inkracht. Togar justru curiga apa motivasi dan kepentingan Dewa Rai meminta Kapolda Bali penjarakan Sudikerta yang dianggap bentuk provokatif dan tidak pantas juga arogan syahwat politik yang berlebihan.

“Saya kira Polda Bali lebih profesional lagi dalam menangani perkara ini, bebas dari intervensi. Pihak kami kan kooperatif dengan proses hukum, Polda Bali juga sudah menetapkan status cekal Sudikerta, jadi ya tidak ada potensi klien kami akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Untuk itu, Togar selaku kuasa hukum Sudikerta meminta kepada Dewa Nyoman Rai selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali segera mencabut pernyataannya karena ini ranah hukum bukan ranah politik. Dewa Rai, lanjut Togar sebagai dewan harusnya mengawasi bukan provokasi dan intervensi hukum.

“Coba dia (Dewa Rai) belajar hukum acara pidana supaya paham tentang proses hukum pidana, jangan intervensi hukum dengan politik, apalagi jelang pilpres buat lah pernyataan yang kondusif,” pinta Togar.

Togar memandang istilah hukum adalah produk politik padahal awal dalam teori pembagian 3 bagian kekuasaan sudah tidak relevan, dimana eksekutif, yudikatif, legislatif sekarang saling tabrakan.

“Makanya dalam tema kampanye saya yaitu untuk memberikan pencerahan pada masyarakat untuk mengembalikan posisi hukum adalah panglima, bukan panglima (kekuasaan) adalah hukum. Saya siap melayani bukan dilayani,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Sekretaris Komisi I DPRD Bali yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Nyoman Rai yang membidangi masalah hukum mendesak agar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose segera melakukan tindakan tegas dengan segera memproses dan menahan sekaligus memenjarakan Sudikerta.

Menurut Dewa Rai, lantaran sebulan lebih pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, hingga kini mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta belum juga ada tanda-tanda akan ditahan. Sebaliknya, meski sudah cukup lama, pihak penyidik dari Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali baru menetapkan status cekal terhadap mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali itu. (W9-randi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.