Tim Jatanras Polda Lampung Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Sabtu (24/11/2018).

Tersangka, Kurniawan (42), warga Jalan H. Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya. Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial NR (11), warga Rajabasa.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada kami,” kata AKBP Ruli, kepada Warta9.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/11) siang.

Usai menerima laporan itu, pihaknya langsung bergerak dan meringkus tersangka di rumahnya. “Kita ringkus saat tersangka sedang tidur,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.