Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Pelaku Curanmor

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mencokok SA (28), warga Dusun Tanjung Dalem, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, yang merupakan pelaku spesialis Pencurian Kendraan Bermotor (Curanmor).

Pelaku SA diamankan dikediamannya, Rabu (16/01/2018) pada pukul 19.30 WIB berdasarkan laporan dari korban Hezkia Setiono (21), warga Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/711/IX/2017/ Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 22 September 2017 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/II/2018/Reskrim, tanggal 15 Februari 2018.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, aksi Curanmor yang dilakukan pelaku itu bersama rekannya Mustakim (28), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak kelas II B Menggala.

Aksi curanmor hari Rabu (20/9/2017), sekira pukul 12.00 WIB, di depan Rumah Makan Madinah, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

“Saat itu korban sedang ke bengkel yang ada di sebelah rumah makan tersebut, hanya 5 menit saja sepeda motor honda beat warna putih BE 4274 QN milik korban yang sedang terparkir sudah raib diambil oleh para pelaku, akibat kejadian peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp. 8.250.000,” tegas AKP Zainul, Kamis (17/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku SA, kata dia, pelaku telah 8 kali melakukan aksi Curanmor yang ada di wilayah hukum Polres setempat, pada tahun 2017 sebanyak 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Tulang Bawang yaitu di Kampung Penawar Rejo, Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo dan Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Tahun 2018 sebanyak 4 TKP di Tulang Bawang Barat yaitu Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Tiyuh Rajawali, Tiyuh Lesung Bakti Jaya Kecamatan Lambu Kibang dan Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa. Tahun 2019 sebanyak 1 TKP di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.