Tiga Pelaku Curat Dicomot Tekap 308 Polres Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang mencokok tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka adalah, WA (25), MA (21) dan KA (20). Para pelaku merupakan komplotan pelaku curat di SMP Negeri 2 Banjar Agung.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, ketiga pelaku itu dicomot Tekab 308 di tempat berbeda. Inisial WA warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap sekira pukul 06.00 WIB, di Kampung Mardo Dadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dari pengembangan pelaku WA, petugas berhasil menangkap dua rekan pelaku, yaitu pelaku MA warga Kampung Tunggal Warga, ditangkap sekira pukul 10.00 WIB, di rumahnya. Sedangkan KA warga Kampung Tunggal Warga, ditangkap sekira pukul 10.30 WIB, saat sedang berada di depan IndoMart, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga,” cetus AKP Zainul, Rabu (13/03/2019).

Aksi kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku itu, terjadi hari Senin (21/5/2018), sekira pukul 02.00 WIB, di SMP N 2 Banjar Agung, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Mereka masuk ke dalam ruang laboraturium komputer dengan cara menjebol atap plafon bagian teras depan. Setelah mengambil barang-barang elektronik, lalu dimasukkan ke dalam mobil kemudian kabur.

“Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian LCD Proyektor merk acer, Printer Canon tipe 2770, Printer Canon tipe NP 287, Notebook merk Acer, 2 unit UPS merk power tree, 3 unit monitor komputer, 4 unit CPU merk futura neo, 2 unit mouse, 2 unit HUB internal merk D-LINK, headset microphone, 5 buah botol tinta printer merk blue print berbagai warna dan kabel charger laptop merk HP yang semuanya ditaksir sekira Rp. 30 Juta,” timpalnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan, penangkapan ketiga pelaku berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku WA, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki sebelah kiri pelaku.

“Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” urai dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.