Tidak Ada Tilang Sepanjang 2018, Kadishub Lampura ‘Buang Badan’

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Utara (Lampura) terkesan ‘buang badan’ mengenai tidak adanya penilangan kendaraan selama tahun 2018.

Dirinya beralasan selain adanya instruksi bupati untuk tidak menilang, juga dikarenakan Surat Keputusan (SK) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di dinas tersebut masa berlakunya telah habis.

“Dikita (Dishub) cuma ada tiga tenaga yang memiliki SK PPNS termasuk Saya yang bisa melakukan Tilang. Kita tidak melakukan operasi Tilang karena anjuran pak Bupati agar menjaga image negatif di masyarakat, dianjuran melakukan pembinaan saja di terminal.” jelas Basirun, kepada wartawan, Selasa (20/2/2019) kemarin.

Ketika disinggung mengenai apakah pihaknya menerbitkan buku tilang, Basirun mengaku sepanjang 2018 pihaknya tidak membuat buku tilang. Dan anggaran yang ada, dipergunakan untuk pembayaran honor Tenaga harian lepas (THL) serta Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas untuk menjaga disetiap prapatan yang ada.

Unuk diketahui sepanjang 2018, Dishub tidak pernah sekalipun melakukan penilangan terhadap kendaraan angkutan barang. Itu dibuktikan tidak ada satupun surat tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dishub berwenang untuk mengeluarkan surat tilang atau kita biasa menyebutnya surat tilang Dishub.

Dishub ini biasanya menilang kendaraan angkuta barang dikarenakan surat KIR, yang biasanya tidak diperpanjang. Selain KIR biasanya kendaraan yang kena razia Dishub adalah karena muatan.

Beberapa kesalahan kendaraan Angkutan barang yang seringkali berurusan dengan Dishub antara lain, batas tinggi muatan melebihi ambang standar, beban melebihi batas standar, pannjang kendaraan melebihi standar yang disepakat, serta surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Mengenai surat-surat kendaraan, perlu diketahui jika mobil kuning diwajibkan memiliki beberapa dokumen seperti ,Surat Kir, Izin bongkar muat, SIUP, SIPA, Kaleng KIR, Stiker KIR.

Jika salah satu dari beberapa dokumen tersebut tidak dimiliki maka Dishub bisa lakukan penilangan. Baik surat tilang Dishub maupun surat tilang dari polisi sama-sama diambil di pengadilan atau Kejaksaan. Namun ada perbedaan bentuk fisik dari tilang polisi dan surat tilang Dishub. (Rozi/Alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.