Tersangka Pembunuhan Istri Orang di Pantai Tulung Beliung Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus

Tanggamus, Warta9.com – Masih ingat jenazah perempuan yang ditemukan di muara Pantai Tulung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Jenazah dengan identitas Pungut Susianti (38), ibu rumah tangga (IRT) yang masih istri orang, warga Dusun 1 Tulung Sari Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus yang saat ditemukan dengan kondisi telah membengkak pada Senin (10/09/2018) lalu.

Ternyata almarhumah merupakan korban pembunuhan bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26), warga Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat sementara korban juga adalah istri dari Azmi (40).

Hal itu diketahui setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil mengungkap dalang dari pembunuhan dan tersangka ditangkap di dalam bus jurusan Kota Agung – Bandarlampung ketika bus tersebut diberhentikan di Jalan Raya Pekon Kampung Baru Kecamata Kota Agung Timur Tanggamus, Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Pelaku telah dilakukan penyelidikan lebih dari 3 bulan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap ternyata merupakan korban pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH didampingi Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu (22/12) malam, di Mapolsek Kota Agung.

AKP Edi Qorinas menerangkan, motif pembunuhan adalah karena hubungan gelap atau cinta segitiga, dimana korban saat itu telah bersuamikan Azmi (40) warga Dusun 1 Tulung Sari Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang tersebut,” jelas AKP Edi Qorinas.

Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka saat ini berikut barang bukti berupa pakaian milik korban, celana jeans tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan sepeda motor Honda Supra X-125 yang digunakan tersangka diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis menambahkan pengejaran tersangka cukup melelahkan sebab, ketika tersangka terdeteksi berada di suatu tempat dan akan dilakukan penangkapan, tersangka kembali melarikan diri.

Bahkan guna mengelabuhi petugas, tersangka menggunakan perahu menuju bus yang akan berangkat ke Bandar Lampung, namun petugas terlebih dahulu undercover berada di dalam bus yang digunakannya.

“Setelah pembunuhan itu tersangka kabur ke Tangerang, kemarin dia pulang ke Kampung dan tadi siang berniat kembali melarikan diri. Tim melaksanakan hunting, undercover dan pengejaran sehingga tersangka berhasil ditangkap,” kata AKP Syafri Lubis.

Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengaku menghabisi korban dengan membekap mulut dan hidung korban, setelah korban tidak bernyawa kemudian korban didorong ke muara pantai. Hal itu dilakukannya karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

Dia juga tidak menampik bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di pantai digul Pekon Tanjung Agung Kota Agung Barat, dan dia mengaku tidak mengetahui jika korban telah memiliki suami. “Korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban. Saya tidak tau kalau dia punya suami dan kenalnya dari teman dengan memberikan nomor telfon sekitar 6 bulan lalu, dari situlah mulai berkomunikasi hingga terjadi perbuatan itu,” tutur bujangan tersebut. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.